关于知识产权 知识产权培训 树立尊重知识产权的风尚 知识产权外联 部门知识产权 知识产权和热点议题 特定领域知识产权 专利和技术信息 商标信息 工业品外观设计信息 地理标志信息 植物品种信息(UPOV) 知识产权法律、条约和判决 知识产权资源 知识产权报告 专利保护 商标保护 工业品外观设计保护 地理标志保护 植物品种保护(UPOV) 知识产权争议解决 知识产权局业务解决方案 知识产权服务缴费 谈判与决策 发展合作 创新支持 公私伙伴关系 人工智能工具和服务 组织简介 与产权组织合作 问责制 专利 商标 工业品外观设计 地理标志 版权 商业秘密 WIPO学院 讲习班和研讨会 知识产权执法 WIPO ALERT 宣传 世界知识产权日 WIPO杂志 案例研究和成功故事 知识产权新闻 产权组织奖 企业 高校 土著人民 司法机构 遗传资源、传统知识和传统文化表现形式 经济学 性别平等 全球卫生 气候变化 竞争政策 可持续发展目标 前沿技术 移动应用 体育 旅游 PATENTSCOPE 专利分析 国际专利分类 ARDI - 研究促进创新 ASPI - 专业化专利信息 全球品牌数据库 马德里监视器 Article 6ter Express数据库 尼斯分类 维也纳分类 全球外观设计数据库 国际外观设计公报 Hague Express数据库 洛迦诺分类 Lisbon Express数据库 全球品牌数据库地理标志信息 PLUTO植物品种数据库 GENIE数据库 产权组织管理的条约 WIPO Lex - 知识产权法律、条约和判决 产权组织标准 知识产权统计 WIPO Pearl(术语) 产权组织出版物 国家知识产权概况 产权组织知识中心 产权组织技术趋势 全球创新指数 世界知识产权报告 PCT - 国际专利体系 ePCT 布达佩斯 - 国际微生物保藏体系 马德里 - 国际商标体系 eMadrid 第六条之三(徽章、旗帜、国徽) 海牙 - 国际外观设计体系 eHague 里斯本 - 国际地理标志体系 eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange 调解 仲裁 专家裁决 域名争议 检索和审查集中式接入(CASE) 数字查询服务(DAS) WIPO Pay 产权组织往来账户 产权组织各大会 常设委员会 会议日历 WIPO Webcast 产权组织正式文件 发展议程 技术援助 知识产权培训机构 COVID-19支持 国家知识产权战略 政策和立法咨询 合作枢纽 技术与创新支持中心(TISC) 技术转移 发明人援助计划(IAP) WIPO GREEN 产权组织的PAT-INFORMED 无障碍图书联合会 产权组织服务创作者 WIPO Translate 语音转文字 分类助手 成员国 观察员 总干事 部门活动 驻外办事处 职位空缺 采购 成果和预算 财务报告 监督
Arabic English Spanish French Russian Chinese
法律 条约 判决书 按司法管辖区搜索

印度尼西亚

ID059

返回

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2004

TENTANG

PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 7 ayat (4) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial.

Mengingat:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.

Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap Varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.

2.

Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas Hasil Pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

3.

Varietas Tanaman, yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

4.

Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu Varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan Varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih Varietas yang dihasilkan.

5.

Varietas Asal adalah Varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi varietas yang mendapat PVT dan Varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.

6.

Varietas Turunan Esensial adalah varietas hasil perakitan dari Varietas Asal dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga Varietas tersebut mempertahankan ekspresi sifat-sifat Esensial dari Varietas Asalnya tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan Varietas Asalnya dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri.

7.

Varietas Lokal adalah Varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh negara.

8.

Varietas Hasil Pemuliaan adalah Varietas yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman.

9.

Penamaan Varietas yang diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada Varietas yang akan dimintakan PVT kepada Kantor PVT sebagai identitas Varietas yang bersangkutan.

10.

Penamaan Varietas yang tidak diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak diberi PVT, sebagai identitas Varietas yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan untuk keperluan perolehan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

11.

Pendaftaran Varietas adalah kegiatan mendaftarkan suatu Varietas untuk kepentingan pengumpulan data mengenai Varietas Lokal, Varietas yang dilepas dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak dilepas, serta data mengenai hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya.

12.

Menteri adalah Menteri Pertanian.

13.

Hari adalah hari kerja.

BAB II

PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

Pasal 2

(1)

Pembuatan Varietas Turunan Esensial dari Varietas Asal harus memenuhi dua syarat:

a.

melalui metode seleksi tertentu; dan

b.

sifat Varietas Asal tetap dapat dipertahankan.

(2)

Metode seleksi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a.

mutasi alami;

b.

mutasi induksi;

c.

seleksi individual Varietas yang sudah ada;

d.

silang balik;

e.

variasi somaklonal; dan/atau

f.

rekayasa genetik.

(3)

Sifat Varietas Asal yang dapat dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai metode seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara penghitungan persentase sifat Varietas Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi terkait.

Pasal 3

(1)

Varietas Asal yang digunakan untuk membuat Varietas Turunan Esensial dapat berupa:

a.

Varietas Lokal; atau

b.

Varietas Hasil Pemuliaan, baik yang diberi maupun tidak diberi PVT.

(2)

Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak diberi PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi nama dan didaftar terlebih dahulu oleh Kantor PVT sebelum digunakan sebagai Varietas Asal untuk membuat Varietas Turunan Esensial.

BAB III

PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS LOKAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

Bagian Kesatu

Penamaan dan Pendaftaran

Pasal 4

Penamaan Varietas Lokal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

mencerminkan identitas Varietas Lokal yang bersangkutan;

b.

tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu Varietas Lokal;

c.

tidak telah digunakan untuk nama Varietas yang sudah ada;

d.

tidak menggunakan nama orang terkenal;

e.

tidak menggunakan nama alam;

f.

tidak menggunakan lambang negara; dan/atau

g.

tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi seperti benih atau bibit, atau bahan yang dihasilkan dari Varietas lain, jasa transportasi atau penyewaan tanaman.

Pasal 5

(1)

Bupati/Walikota atau Gubernur bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal di wilayahnya memberikan nama Varietas Lokal berdasarkan persyaratan penamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2)

Bupati/Walikota atau Gubernur mendaftarkan Varietas Lokal yang telah diberi nama kepada Kantor PVT.

(3)

Kantor PVT mendaftar Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam Daftar Umum PVT dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur.

(4)

Dalam hal nama Varietas Lokal tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka Kantor PVT memberikan saran perbaikan nama Varietas Lokal tersebut secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur.

(5)

Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal saran perbaikan nama Varietas Lokal dari Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati/Walikota atau Gubernur tidak memberikan tanggapan, maka pendaftaran tersebut dianggap ditarik kembali.

Pasal 6

Kantor PVT mengumumkan penamaan dan pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam Berita Resmi PVT.

Pasal 7

Kantor PVT memberikan nama dan mendaftar Varietas Lokal yang sebaran geografisnya meliputi lintas propinsi serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penamaan dan pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kedua

Penggunaan

Pasal 9

(1)

Setiap orang atau badan hukum yang akan menggunakan suatu Varietas Lokal sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial wajib membuat perjanjian terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kantor PVT yang mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal yang bersangkutan.

(2)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dihadapan notaris.

(3)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat ketentuan mengenai:

a.

nama dan alamat atau tempat kedudukan orang atau badan hukum pembuat Varietas Turunan Esensial;

b.

hak dan kewajiban para pihak;

c.

cara penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di antara para pihak.

(4)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur tentang imbalan bagi masyarakat pemilik Varietas Asal yang diperoleh dari Varietas Turunan Esensial yang bahan dasarnya Varietas Lokal.

Pasal 10

(1)

Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengatur tentang imbalan bagi pemilik Varietas Asal, maka imbalan tersebut digunakan untuk:

a.

peningkatan kesejahteraan masyarakat pemilik Varietas Lokal; dan

b.

konservasi Varietas Lokal yang bersangkutan dan upaya-upaya pelestarian plasma nutfah di daerah tempat Varietas Lokal tersebut.

(2)

Bupati/Walikota, Gubernur atau Kantor PVT yang mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal melaksanakan penggunaan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

Dalam hal Varietas Turunan Esensial yang Varietas Asalnya berasal dari Varietas Lokal akan dimohonkan PVT ke Kantor PVT, selain salinan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib disertakan dokumen lainnya yang dipersyaratkan bagi permohonan PVT.

BAB IV

PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS HASIL PEMULIAAN UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

Bagian Kesatu

Penamaan dan Pendaftaran

Pasal 12

(1)

Setiap Varietas Hasil Pemuliaan yang akan digunakan sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial harus diberi nama yang merupakan identitas Varietas yang bersangkutan.

(2)

Penamaan Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.

mencerminkan identitas Varietas Hasil Pemuliaan yang bersangkutan;

b.

tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai, atau identitas suatu Varietas Hasil Pemuliaan;

c.

tidak telah digunakan untuk nama Varietas yang sudah ada;

d.

tidak menggunakan nama orang terkenal;

e.

tidak menggunakan nama alam;

f.

tidak menggunakan lambang negara; dan/atau

g.

tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi seperti benih atau bibit, atau bahan yang dihasilkan dari Varietas lain, jasa transportasi atau penyewaan tanaman.

Pasal 13

(1)

Pemilik Varietas Hasil Pemuliaan yang akan digunakan sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial harus memberikan nama Varietas tersebut dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

(2)

Pemilik Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mendaftarkan Varietas Hasil Pemuliaannya kepada Kantor PVT.

(3)

Kantor PVT mendaftar Varietas Hasil Pemuliaan yang bersangkutan dalam Daftar Umum PVT dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh pemilik Varietas Hasil Pemuliaan.

(4)

Dalam hal nama Varietas Hasil Pemuliaan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), maka Kantor PVT memberikan saran perbaikan nama Varietas Hasil Pemuliaan tersebut secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh pemilik Varietas Hasil Pemuliaan.

(5)

Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal saran perbaikan nama Varietas Hasil Pemuliaan dari Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilik Varietas Hasil Pemuliaan tidak memberikan tanggapan, maka pendaftaran tersebut dianggap ditarik kembali.

Pasal 14

Kantor PVT mengumumkan penamaan dan pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam Berita Resmi PVT.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penamaan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kedua

Penggunaan

Pasal 16

(1)

Setiap orang atau badan hukum yang akan menggunakan suatu Varietas Hasil Pemuliaan untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial wajib membuat perjanjian terlebih dahulu dengan pemilik Varietas Hasil Pemuliaan tersebut.

(2)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat di hadapan notaris.

(3)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:

a.

nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak;

b.

hak dan kewajiban para pihak;

c.

cara penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di antara para pihak.

(4)

Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengatur tentang imbalan bagi pemilik Varietas Hasil Pemuliaan.

(5)

Dalam hal pemilik Varietas Hasil Pemuliaan bukan pemulia Varietas yang bersangkutan, perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap menjamin hak pemulia yang bersangkutan untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari Varietas Turunan Esensial tersebut.

Pasal 17

Dalam hal Varietas Turunan Esensial yang Varietas Asalnya berasal dari Varietas Hasil Pemuliaan akan dimohonkan PVT ke Kantor PVT, selain salinan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib disertakan dokumen lainnya yang dipersyaratkan bagi permohonan PVT.

BAB V

SISTEM DOKUMENTASI DAN JARINGAN INFORMASI PVT

Pasal 18

(1)

Kantor PVT menyelenggarakan Sistem Dokumentasi dan Jaringan Informasi PVT untuk kepentingan penamaan dan pendaftaran Varietas yang ada di seluruh Indonesia, baik Varietas Lokal maupun Varietas Hasil Pemuliaan yang diberi dan yang tidak diberi PVT.

(2)

Sistem Dokumentasi dan Jaringan Informasi PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data dan informasi dari Varietas Lokal yang ada di seluruh Indonesia dan instansi Pemerintah Daerah yang mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal, serta data dan informasi Varietas Hasil Pemuliaan baik yang diberi maupun yang tidak diberi PVT.

(3)

Data dan informasi Varietas Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi nama Varietas, bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, batang, daun, bunga, buah, biji, sifat-sifat khusus, kebiasaan tumbuh, sebaran geografis, gambar dan/atau foto, masyarakat pemilik Varietas Lokal, dan tanggal pendaftaran.

(4)

Data dan informasi mengenai Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi nama Varietas, bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, batang, daun, bunga, buah, biji, silsilah atau asal usul Varietas, kebiasaan tumbuh, gambar dan/atau foto yang dibuat dalam deskripsi, nama pemiliknya, nama pemulianya, metode pemuliaan, waktu dilaksanakan kegiatan pemuliaan, serta tanggal pendaftaran.

Pasal 19

Setiap orang atau badan hukum yang memerlukan informasi Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat memintanya kepada Kantor PVT.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penamaan dalam rangka pelepasan Varietas yang diajukan kepada Badan Benih Nasional dan belum memperoleh keputusan pelepasan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman yang berkaitan dengan Penamaan Varietas dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 Maret 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 Maret 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 30