关于知识产权 知识产权培训 树立尊重知识产权的风尚 知识产权外联 部门知识产权 知识产权和热点议题 特定领域知识产权 专利和技术信息 商标信息 工业品外观设计信息 地理标志信息 植物品种信息(UPOV) 知识产权法律、条约和判决 知识产权资源 知识产权报告 专利保护 商标保护 工业品外观设计保护 地理标志保护 植物品种保护(UPOV) 知识产权争议解决 知识产权局业务解决方案 知识产权服务缴费 谈判与决策 发展合作 创新支持 公私伙伴关系 人工智能工具和服务 组织简介 与产权组织合作 问责制 专利 商标 工业品外观设计 地理标志 版权 商业秘密 WIPO学院 讲习班和研讨会 知识产权执法 WIPO ALERT 宣传 世界知识产权日 WIPO杂志 案例研究和成功故事 知识产权新闻 产权组织奖 企业 高校 土著人民 司法机构 遗传资源、传统知识和传统文化表现形式 经济学 性别平等 全球卫生 气候变化 竞争政策 可持续发展目标 前沿技术 移动应用 体育 旅游 PATENTSCOPE 专利分析 国际专利分类 ARDI - 研究促进创新 ASPI - 专业化专利信息 全球品牌数据库 马德里监视器 Article 6ter Express数据库 尼斯分类 维也纳分类 全球外观设计数据库 国际外观设计公报 Hague Express数据库 洛迦诺分类 Lisbon Express数据库 全球品牌数据库地理标志信息 PLUTO植物品种数据库 GENIE数据库 产权组织管理的条约 WIPO Lex - 知识产权法律、条约和判决 产权组织标准 知识产权统计 WIPO Pearl(术语) 产权组织出版物 国家知识产权概况 产权组织知识中心 产权组织技术趋势 全球创新指数 世界知识产权报告 PCT - 国际专利体系 ePCT 布达佩斯 - 国际微生物保藏体系 马德里 - 国际商标体系 eMadrid 第六条之三(徽章、旗帜、国徽) 海牙 - 国际外观设计体系 eHague 里斯本 - 国际地理标志体系 eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange 调解 仲裁 专家裁决 域名争议 检索和审查集中式接入(CASE) 数字查询服务(DAS) WIPO Pay 产权组织往来账户 产权组织各大会 常设委员会 会议日历 WIPO Webcast 产权组织正式文件 发展议程 技术援助 知识产权培训机构 COVID-19支持 国家知识产权战略 政策和立法咨询 合作枢纽 技术与创新支持中心(TISC) 技术转移 发明人援助计划(IAP) WIPO GREEN 产权组织的PAT-INFORMED 无障碍图书联合会 产权组织服务创作者 WIPO Translate 语音转文字 分类助手 成员国 观察员 总干事 部门活动 驻外办事处 职位空缺 采购 成果和预算 财务报告 监督
Arabic English Spanish French Russian Chinese
法律 条约 判决书 按司法管辖区搜索

印度尼西亚

ID057

返回

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

www.hukumonline.com

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2004

TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

sebagaimana telah diubah dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the

World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil

invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

3. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

4. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

5. Menteri adalah menteri yang membawahi departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.

6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

7. Hari adalah hari kerja.

BAB II LINGKUP PATEN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH

Pasal 2 (1) Dalam hal Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya

bagi pertahanan keamanan negara, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat dari suatu Paten, pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Pemerintah.

(3) Dalam pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya.

(4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten tersebut; b. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten tersebut kepada pihak lain; dan c. cara produksi yang baik, peredaran dan pengawasan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 3 Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup pelaksanaan Paten di bidang: a. senjata api; b. amunisi; c. bahan peledak militer; d. senjata kimia; e. senjata biologi; f. senjata nuklir; dan g. perlengkapan militer.

Pasal 4 Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup bidang: a. produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas; b. produk kimia yang berkaitan dengan pertanian; atau c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang

berjangkit secara luas.

Pasal 5 Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah Presiden mendengar pertimbangan dari Menteri, dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.

Pasal 6 Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri, dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Pasal 7 (1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam hal kebutuhan sangat mendesak untuk

kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

(2) Dalam pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang- undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

BAB III TATA CARA PENGAJUAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

Pasal 8 (1) Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diajukan

oleh instansi Pemerintah secara tertulis kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal. (2) Pengajuan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. judul Invensi; b. Pemegang Paten; c. nomor Paten; d. alasan pelaksanaan; dan e. jangka waktu pelaksanaan.

(3) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim yang diketuai oleh Direktur Jenderal untuk memberikan pertimbangan termasuk jumlah imbalan atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut.

(4) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Tim dibentuk oleh Menteri, Tim harus telah menyampaikan pertimbangan mengenai permohonan Paten tersebut kepada Menteri.

(5) Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemegang Paten tentang pengajuan pelaksanaan Paten oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 9 (1) Menteri menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam

jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) hari sejak diterima permohonan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.

(2) Persetujuan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang kurangnya memuat: a. judul Invensi; b. nama Pemegang Paten; c. nomor Paten; d. alasan pelaksanaan; e. jangka waktu pelaksanaan; dan f. imbalan.

(4) Salinan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Keputusan Presiden diterima.

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

(5) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

BAB IV IMBALAN

Pasal 10 (1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan kepada

Pemegang Paten sebagai kompensasi. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak

Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan. (3) Dalam hal Pemegang Paten berkeberatan atas jumlah imbalan yang diberikan oleh

Pemerintah, Pemegang Paten dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga. (4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan dalam jangka waktu paling

lama 3 (tiga) bulan setelah Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan.

(5) Jika keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diajukan, Pemegang Paten dianggap menerima tentang jumlah dan besarnya imbalan.

(6) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghentikan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut.

BAB V BIAYA TAHUNAN

Pasal 11 Biaya tahunan Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dibayar oleh instansi Pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 5 Oktober 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 5 Oktober 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd.

BAMBANG KESOWO

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 106

www.hukumonline.com

PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2004 TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

I. UMUM Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai pelaksanaan Pasal 103 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten yang menentukan bahwa tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah dalam melaksanakan suatu Paten. Dalam hal Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten penting artinya bagi pertahanan dan keamanan negara atau karena kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan atau menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya. Lingkup pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang meliputi pelaksanaan Paten di bidang senjata api, amunisi, bahan peledak militer, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, dan perlengkapan militer. Sedangkan lingkup pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam hal kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat meliputi: a. produk farmasi termasuk bahan baku aktif, bahan baku lain yang diperlukan dalam

pembuatannya serta alat dan bahan diagnosis yang diperlukan untuk itu; dan b. produk kimia yang berkaitan dengan pertanian dan obat hewan yang diperlukan untuk

menanggulangi hama dan penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan yang berjangkit secara luas.

Permohonan pelaksanaan Paten diajukan oleh instansi Pemerintah secara tertulis kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal. Menteri menyampaikan permohonan tersebut kepada Presiden untuk mendapat persetujuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan setelah Presiden mendengar pertimbangan dari Menteri, dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. Sejalan dengan sikap penghargaan terhadap Paten sebagai hak dan keinginan untuk mewujudkan iklim yang baik untuk mendorong kegiatan penelitian yang menghasilkan Invensi di bidang teknologi, maka pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tetap harus berlangsung atas dasar proporsional dengan tetap menghormati hak Pemegang Paten. Oleh karena itu, pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada Pemegang Paten dan pemberian imbalan yang wajar. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain mengenai lingkup Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah, tata cara pengajuan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, imbalan, dan biaya tahunan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas

Pasal 2 Ayat (1)

Cukup jelas Ayat (2)

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Cukup jelas Ayat (3)

Pada prinsipnya pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemerintah, namun Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten tersebut berdasarkan pertimbangan segi efisiensi dan segi kemampuan teknologi.

Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 3 Cukup jelas

Pasal 4 Cukup jelas

Pasal 5 Dalam ketentuan ini yang dimaksud "pertimbangan" adalah berupa pendapat dari Menteri, menteri atau pimpinan instansi yang bertanggungjawab di bidang terkait, antara lain tentang keamanan produk, kelayakan kemampuan/kapasitas produksi, mutu, dan manfaat produk.

Pasal 6 Cukup jelas

Pasal 7 Cukup jelas

Pasal 8 Ayat (1)

Cukup jelas Ayat (2)

Huruf a Cukup jelas

Huruf b Cukup jelas

Huruf c Cukup jelas

Huruf d Alasan pelaksanaan dalam ketentuan ini berupa rekomendasi dari menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait sesuai dengan jenis invensi yang akan dilaksanakan.

Huruf e Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Cukup jelas

Ayat (5)

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Cukup jelas

Pasal 9 Cukup jelas

Pasal 10 Cukup jelas

Pasal 11 Cukup jelas

Pasal 12 Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4423