À propos de la propriété intellectuelle Formation en propriété intellectuelle Respect de la propriété intellectuelle Sensibilisation à la propriété intellectuelle La propriété intellectuelle pour… Propriété intellectuelle et… Propriété intellectuelle et… Information relative aux brevets et à la technologie Information en matière de marques Information en matière de dessins et modèles Information en matière d’indications géographiques Information en matière de protection des obtentions végétales (UPOV) Lois, traités et jugements dans le domaine de la propriété intellectuelle Ressources relatives à la propriété intellectuelle Rapports sur la propriété intellectuelle Protection des brevets Protection des marques Protection des dessins et modèles Protection des indications géographiques Protection des obtentions végétales (UPOV) Règlement extrajudiciaire des litiges Solutions opérationnelles à l’intention des offices de propriété intellectuelle Paiement de services de propriété intellectuelle Décisions et négociations Coopération en matière de développement Appui à l’innovation Partenariats public-privé Outils et services en matière d’intelligence artificielle L’Organisation Travailler à l’OMPI Responsabilité Brevets Marques Dessins et modèles Indications géographiques Droit d’auteur Secrets d’affaires Avenir de la propriété intellectuelle Académie de l’OMPI Ateliers et séminaires Application des droits de propriété intellectuelle WIPO ALERT Sensibilisation Journée mondiale de la propriété intellectuelle Magazine de l’OMPI Études de cas et exemples de réussite Actualités dans le domaine de la propriété intellectuelle Prix de l’OMPI Entreprises Universités Peuples autochtones Instances judiciaires Jeunesse Examinateurs Écosystèmes d’innovation Économie Financement Actifs incorporels Égalité des genres Santé mondiale Changement climatique Politique en matière de concurrence Objectifs de développement durable Ressources génétiques, savoirs traditionnels et expressions culturelles traditionnelles Technologies de pointe Applications mobiles Sport Tourisme Musique Mode PATENTSCOPE Analyse de brevets Classification internationale des brevets Programme ARDI – Recherche pour l’innovation Programme ASPI – Information spécialisée en matière de brevets Base de données mondiale sur les marques Madrid Monitor Base de données Article 6ter Express Classification de Nice Classification de Vienne Base de données mondiale sur les dessins et modèles Bulletin des dessins et modèles internationaux Base de données Hague Express Classification de Locarno Base de données Lisbon Express Base de données mondiale sur les marques relative aux indications géographiques Base de données PLUTO sur les variétés végétales Base de données GENIE Traités administrés par l’OMPI WIPO Lex – lois, traités et jugements en matière de propriété intellectuelle Normes de l’OMPI Statistiques de propriété intellectuelle WIPO Pearl (Terminologie) Publications de l’OMPI Profils nationaux Centre de connaissances de l’OMPI Données essentielles sur l’investissement incorporel dans le monde Série de rapports de l’OMPI consacrés aux tendances technologiques Indice mondial de l’innovation Rapport sur la propriété intellectuelle dans le monde PCT – Le système international des brevets ePCT Budapest – Le système international de dépôt des micro-organismes Madrid – Le système international des marques eMadrid Article 6ter (armoiries, drapeaux, emblèmes nationaux) La Haye – Le système international des dessins et modèles industriels eHague Lisbonne – Le système d’enregistrement international des indications géographiques eLisbon UPOV PRISMA Médiation Arbitrage Procédure d’expertise Litiges relatifs aux noms de domaine Accès centralisé aux résultats de la recherche et de l’examen (WIPO CASE) Service d’accès numérique aux documents de priorité (DAS) WIPO Pay Compte courant auprès de l’OMPI Assemblées de l’OMPI Comités permanents Calendrier des réunions WIPO Webcast Documents officiels de l’OMPI Plan d’action de l’OMPI pour le développement Assistance technique Institutions de formation en matière de propriété intellectuelle Fonds de reconstruction Stratégies nationales de propriété intellectuelle Assistance en matière d’élaboration des politiques et de formulation de la législation Pôle de coopération Centres d’appui à la technologie et à l’innovation (CATI) Transfert de technologie Programme d’aide aux inventeurs WIPO GREEN Initiative PAT-INFORMED de l’OMPI Consortium pour des livres accessibles L’OMPI pour les créateurs WIPO Translate Speech-to-Text Assistant de classification États membres Observateurs Directeur général Activités par unité administrative Bureaux extérieurs Postes de fonctionnaires Postes de personnel affilié Achats Résultats et budget Rapports financiers Audit et supervision
Arabic English Spanish French Russian Chinese
Lois Traités Jugements Recherche par ressort juridique

Loi n° 65 de 2024 portant troisième amendement à la loi n° 13 de 2016 sur les brevets, Indonésie

Retour
Version la plus récente dans WIPO Lex
Détails Détails Année de version 2024 Dates Entrée en vigueur: 28 octobre 2024 Promulgué: 28 octobre 2024 Type de texte Principales lois de propriété intellectuelle Sujet Brevets (Inventions) Sujet (secondaire) Savoirs traditionnels, Ressources génétiques, Mise en application des droits, Concurrence

Documents disponibles

Texte(s) principal(aux) Textes connexe(s)
Texte(s) princip(al)(aux) Texte(s) princip(al)(aux) Indonésien Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten        
 
Ouvrir le PDF open_in_new
Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten
Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.13 Tahun 2024 tentang Paten

svg

SALINAN

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 65 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016

TENTANG PATEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang                         :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang paten kepada masyarakat serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan praktik internasional, perlu mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
Mengingat                         :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Dengan . . .

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan                         :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN.

Pasal I

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:

a. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

b. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan angka 1 dan angka 2 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 18 dan angka 19 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

      2. Invensi . . .

    2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan.
    3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
    4. Permohonan adalah permohonan Paten atau Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri.
    5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
    6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
    7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    8. Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
    9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.

      10. Hak . . .

    10. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
    11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
    12. Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
    13. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
    14. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

      15. Imbalan . . .

    15. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
    16. Hari adalah hari kerja.
    17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
    18. Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.
    19. Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
  2. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 4 diubah, huruf f dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4

    Invensi tidak mencakup:

    1. kreasi estetika;
    2. skema;
    3. metode untuk melakukan kegiatan:

      1. yang melibatkan kegiatan mental;

      permainan . . .

      2. permainan; dan

      3. bisnis;

    4. program komputer, kecuali Invensi yang diimplementasikan komputer;
    5. presentasi mengenai suatu informasi;
    6. Dihapus; dan
    7. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  3. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6

    (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:

    1. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
    2. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/atau
    3. diumumkan oleh Inventornya dalam:

      1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau

      2. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

      (2) Invensi . . .

    (2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.

  4. Ketentuan huruf a Pasal 9 diubah dan huruf c dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 9

    Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:

    1. proses, produk, metode, sistem, dan penggunaan, yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
    2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
    3. dihapus;
    4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
    5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
  5. Penjelasan ayat (3) Pasal 14 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
  6. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 19

    (1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, memberi izin melaksanakan Paten yang dimilikinya kepada pihak lain, dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

    1. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
    2. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
    3. dalam hal Paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

    (2) Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten.

    (3) Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.

  7. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 20A . . .

    Pasal 20A

    Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 membuat pernyataan pelaksanaan Paten di Indonesia dan memberitahukannya kepada Menteri paling lambat setiap akhir tahun.

  8. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24

    (1) Paten diberikan berdasarkan Permohonan.

    (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya.

    (2a) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan jumlah klaim lebih dari 10 (sepuluh), terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya.

    (3) Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.

    (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.

  9. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (4) Pasal 25 diubah, ayat (2) huruf g dihapus, dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25

    (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling sedikit memuat:

    a. tanggal . . .

    1. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
    2. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon, dalam hal Pemohon bukan badan hukum;
    3. nama dan alamat lengkap Pemohon, dalam hal Pemohon badan hukum;
    4. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;
    5. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
    6. judul Invensi; dan
    7. nama negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

    (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:

    1. judul Invensi;
    2. deskripsi tentang Invensi;
    3. klaim Invensi;
    4. abstrak Invensi;
    5. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar;
    6. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
    7. dihapus;
    8. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor;

      i. surat. . .

    9. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik; dan
    10. surat pernyataan asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional jika Invensi berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional.

    (3) Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.

    (4) Klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

  10. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26

    (1) Jika Invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar informasi asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional tersebut.

    (2) Informasi tentang asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan secara elektronik dan/atau non-elektronik.

    (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk pertimbangan pembagian hasil dan/atau akses pemanfaatan Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional.

    (4) Pembagian . . .

    (4) Pembagian hasil dan/atau akses pemanfaatan Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional.

  11. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28

    (1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasa.

    (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.

  12. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 30

    (1) Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.

    (2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan.

    (3) Dokumen . . .

    (3) Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.

    (4) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi Pemohon, Permohonan dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas.

    (5) Dalam hal Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Permohonan tetap dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Hak Prioritas dengan membayar biaya.

  13. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 34 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 34

    (1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan dan dicatat oleh Menteri.

    (2) Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1);
    2. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e;
    3. bukti pembayaran biaya Permohonan; dan

      d. tambahan . . .

    4. tambahan biaya klaim jika diajukan dengan jumlah klaim lebih dari 10 (sepuluh).

    (3) Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam bahasa asing, berlaku ketentuan:

    1. jika deskripsi ditulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia; atau
    2. jika deskripsi ditulis dalam bahasa Inggris, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia.

    (3a) Terjemahan deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4) Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali.

    (5) Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam bahasa Inggris tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali.

  14. Ketentuan ayat (3) Pasal 35 dihapus dan ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35 . . .

    Pasal 35

    (1) Dalam hal persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan oleh Menteri.

    (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan.

    (3) Dihapus.

    (4) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir.

    (5) Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri.

    (6) Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  15. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 36 . . .

    Pasal 36

    (1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), atau ayat (6) Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali.

    (2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan dikenai biaya.

    (3) Permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Permohonan dianggap ditarik kembali.

    (4) Permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan hanya untuk melengkapi syarat dan/atau kelengkapan Permohonan.

  16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 39

    (1) Permohonan dapat dilakukan perubahan terhadap:

    1. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f; dan/atau
    2. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

    (2) Perubahan . . .

    (2) Perubahan terhadap lampiran Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu.

    (2a) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai biaya.

    (3) Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya.

    (4) Jika Pemohon tidak membayar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap ditarik kembali.

  17. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 43

    (1) Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh Pemohon sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan.

    (2) Penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.

    (2a) Terhadap penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan Permohonan ditarik kembali.

    (2b) Pemohon . . .

    (2b) Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali terhadap Permohonan yang telah ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dengan dikenai biaya.

    (2c) Permohonan kembali diajukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri.

  18. Ketentuan ayat (3) Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 46

    (1) Menteri mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

    (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak:

    1. Tanggal Penerimaan; atau
    2. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

    (3) Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon dan dikenai biaya.

  19. Ketentuan ayat (2) Pasal 48 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 48 . ..

    Pasal 48

    (1) Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan.

    (2) Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:

    1. nama dan kewarganegaraan Inventor;
    2. nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
    3. judul Invensi;
    4. Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat permohonan yang pertama kali diajukan dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
    5. abstrak Invensi;
    6. klasifikasi Invensi;
    7. gambar, dalam hal Permohonan dilampiri dengan gambar;
    8. nomor pengumuman;
    9. nomor Permohonan; dan
    10. asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional, dalam hal Permohonan berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional.
  20. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 54

    Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 39 ayat (2).

  21. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 55A

    (1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dapat dilakukan lebih awal setelah Permohonan dinyatakan lengkap.

    (2) Pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Menteri dan dikenai biaya.

    (3) Permohonan pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat sebelum Permohonan diumumkan.

    (4) Hasil pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berakhir.

    (5) Apabila dalam masa pengumuman terdapat pandangan dan/atau keberatan, Permohonan dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

    (6) Hasil pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) bulan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berakhir.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif lebih awal diatur dengan Peraturan Menteri.

  22. Di dalam Bab V ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Bagian Keempat

    Pemeriksaan Substantif Kembali

  23. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 63A . . .

    Pasal 63A

    (1) Permohonan pemeriksaan substantif kembali diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya.

    (2) Pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan terhadap:

    a. penolakan Permohonan;

    b. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten;

    c. keputusan pemberian Paten;

    d. penarikan kembali; dan/atau

    e. dianggap ditarik kembali.

    (3) Pemeriksaan substantif kembali terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.

    (4) Permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diajukan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian, penolakan, atau dianggap ditarik kembali Permohonan.

    (5) Permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diajukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan penarikan kembali Permohonan.

    (6) Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif kembali.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

    24. Ketentuan . . .

  24. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 66

    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  25. Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 67

    (1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap:

    a. penolakan Permohonan;

    b. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau

    c. keputusan pemberian Paten.

    (2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.

    (3) Dalam hal permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diajukan oleh pemohon banding yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, permohonan banding harus diajukan melalui Kuasa.

    (4) Dalam hal termohon banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termohon banding harus menunjuk Kuasa.

    26. Ketentuan . . .

  26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (8) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 68

    (1) Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan atau surat pemberitahuan penolakan pemeriksaan substantif kembali.

    (2) Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.

    (3) Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.

    (4) Dalam permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan.

    (5) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi.

    (6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    (7) Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten.

    (8) Lampiran dari sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

    27. Paragraf . . .

  27. Paragraf 3 Bagian Kedua Bab VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Paragraf 3

    Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten atau Keputusan Pemeriksaan Substantif Kembali

  28. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 69 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 69

    (1) Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten atau surat pemberitahuan keputusan pemeriksaan substantif kembali.

    (2) Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.

    (3) Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

    (4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

    a. pembatasan lingkup klaim;

    b. koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi; dan/atau

    c. klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu.

    (5) Koreksi . . .

    (5) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan.

    (6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    (7) Dalam hal Keputusan Komisi Banding Paten menerima permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri menindaklanjutinya dengan mengubah lampiran sertifikat.

    (8) Lampiran sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.

    (9) Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.

  29. Ketentuan ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (9) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 70

    (1) Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.

    (2) Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten atau keputusan pemberian Paten berdasarkan pemeriksaan substantif kembali diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten.

    (3) Apabila . . .

    (3) Apabila permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

    (4) Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.

    (5) Dalam permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan keberatan dan alasan secara lengkap disertai dengan bukti pendukung yang kuat.

    (6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

    (7) Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat Paten.

    (8) Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat Paten.

    (9) Perubahan lampiran sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan pencabutan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

    (10) Terhadap . . .

    (10) Terhadap keputusan pemberian Paten yang sedang diperiksa Komisi Banding Paten tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.

  30. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 71A

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian permohonan banding Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  31. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 72

    (1) Pemohon, termohon, atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan.

    (2) Dihapus.

    (3) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi.

  32. Pasal 73 dihapus.
  33. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 81

    (1) Lisensi-wajib diberikan berdasarkan prinsip kemanfaatan dan bersifat non-eksklusif.

    (2) Pemberian . . .

    (2) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

    a. lingkup pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi-wajib; dan

    b. jangka waktu pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi-wajib.

    (3) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan, kecuali berkenaan dengan bagian atau aset perusahaan yang mendapatkan Lisensi-wajib.

    (4) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

  34. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 82A

    Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan:

    a. Invensi yang diklaim dalam Paten kedua harus memiliki penyempurnaan teknis yang penting dengan signifikansi ekonomi yang bermakna, dalam kaitannya dengan Invensi yang diklaim dalam Paten pertama;

    b. Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar; dan

    c. Lisensi-wajib pada Paten pertama tidak dapat dialihkan kecuali bersama-sama dengan Paten kedua.

    35. Di...

  35. Di antara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 84A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 84A

    Ketentuan pemberian Lisensi-Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa pelaksanaan Paten terbukti dan/atau mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

  36. Pasal 85 dihapus.
  37. Pasal 93 dihapus.
  38. Ketentuan ayat (2) Pasal 103 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 103

    (1) Lisensi-Wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-Wajib oleh Menteri atau karena putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib.

    (2) Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi-wajib dan putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensi-wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika:

    a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi-wajib tidak ada lagi;

    b. penerima . . .

    b. penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi-wajib;

    c. penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan ketentuan lainnya; atau

    d. pemberian Lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib pertama, dalam hal diberikan beberapa Lisensi-wajib.

    (3) Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Paten berdasarkan Lisensi-wajib dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi-wajib.

    (4) Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

    a. pembayaran Imbalan; atau

    b. ketaatan atas lingkup Lisensi,

    yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib.

  39. Ketentuan ayat (2) Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 108

    (1) Hak atas Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

    (2) Syarat . . .

    (2) Syarat dan tata cara pengajuan hak atas Paten sebagai objek jaminan fidusia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan fidusia.

  40. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 109 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 109

    (1) Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:

    a. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau

    b. kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat.

    (2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbatas, diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.

    (3) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

    (4) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.

    (5) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah.

    (6) Pemegang . . .

    (6) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan.

  41. Ketentuan huruf a Pasal 111 diubah sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 111

    Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b meliputi:

    a. produk farmasi, alat kesehatan, dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan/atau merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat;

    b. produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan;

    c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; dan/atau

    d. proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.

  42. Di antara Pasal 111 dan Pasal 112 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 111A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 111A...

    Pasal 111A

    (1) Menteri dapat memutuskan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia.

    (2) Menteri dapat memutuskan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk mengekspor produk farmasi yang diberi Paten dan diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang.

  43. Ketentuan ayat (2) Pasal 11.2 diubah sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 112

    (1) Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a dan Pasal 110, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

    (2) Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk kebutuhan mendesak bagi kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dan Pasal 111, tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

  44. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 126 diubah, sehingga Pasal 126 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 126 . . .

    Pasal 126

    (1) Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan.

    (2) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Paten dan Paten sederhana, meliputi biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan 1 (satu) tahun berikutnya.

    (3) Pembayaran biaya tahunan selanjutnya wajib dibayar setiap tahun dan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya.

    (4) Pembayaran biaya tahunan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi masa tenggang selama 6 (enam) bulan dengan dikenai denda sebanyak 100% (seratus persen) dihitung dari jumlah biaya tahunan yang terutang.

  45. Ketentuan ayat (1) Pasal 128 diubah dan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 128 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 128

    (1) Dalam hal biaya tahunan belum dibayar sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Paten dinyatakan dihapus.

    (2) Dihapus.

    (3) Dihapus.

    (4) Dihapus.

    (5) Dihapus.

    (6) Dihapus . . .

    (6) Dihapus.

  46. Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 128A

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan masa tenggang pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  47. Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (4) Pasal 132 diubah, ayat (1) huruf d dihapus, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 132 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 132

    (1) Penghapusan Paten berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dilakukan jika:

    a. Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 9 seharusnya tidak diberikan;

    b. Pemegang Paten mempunyai iktikad tidak baik dalam pengungkapan informasi asal dari Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;

    c. Paten dimaksud sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi yang sama; atau

    d. Dihapus;

    e. Pemegang Paten melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

    (2) Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.

    (2a) Gugatan . . .

    (2a) Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:

    jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga; atau

    pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.

    (3) Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan.

    (4) Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga.

  48. Ketentuan ayat (1) Pasal 134 dihapus dan ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 134 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 134

    (1) Dihapus.

    (2) Dalam hal penghapusan Paten berdasarkan Pasal 130 huruf d, Menteri wajib memberitahukan kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus.

    (3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf d.

  49. Ketentuan huruf b Pasal 167 diubah sehingga Pasal 167 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 167

    Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII dan gugatan perdata atas:

    a. impor...

    a. impor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan telah dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk farmasi itu diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b. produksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia sebelum berakhirnya pelindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan dan riset kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten dimaksud berakhir.

Pasal II

  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

    a. Permohonan Paten yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum berlakunya Undang-Undang ini;

    b. Masa pelindungan permohonan Paten sederhana yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dihitung sejak Tanggal Penerimaan;

    c. Paten yang telah diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu pelindungannya berakhir.

  2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar...

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 251

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

svg

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2024
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

I. UMUM

Paten sebagai salah satu kekayaan intelektual dalam bidang industri, memiliki peran penting untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Pelindungan dan pemajuan terhadap Paten dalam suatu negara akan berdampak signifikan dalam bidang perekonomian, industri, ilmu pengetahuan, kreatifitas penemuan, pengembangan teknologi, dan kesehatan. Oleh karena itu, politik hukum pembentukan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu diarahkan untuk merespons kebutuhan masyarakat dan perekonomian global secara adaptif dan responsif melalui kebijakan yang dapat menopang inovasi serta memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, perlu melakukan penataan sistem hukum di bidang Paten dengan merespons kebutuhan kebijakan pelayanan di bidang Paten yang memudahkan bagi masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien.

Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai payung hukum pelaksanaan Paten di Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.

Selain itu, Indonesia sebagai negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) dan World Trade Organization (WTO) perlu menyesuaikan Undang-Undang ini dengan standar pengaturan dalam persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)/ Persetujuan TRIPs, sehingga Undang-Undang ini perlu dilakukan perubahan.

Selain . . .

Selain beberapa aspek di atas, beberapa aspek lain yang memerlukan perubahan pengaturan yaitu terkait isu inovasi, antara lain:

  1. perlu adanya penyesuaian terkait Paten sehubungan dengan pengaturan Paten sederhana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. perlu adanya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, khususnya terhadap Invensi yang merupakan pengembangan dari produk/proses yang ada sebelumnya, yang seharusnya inovasi tersebut memperhatikan kemampuan lokal karena Indonesia merupakan negara dengan Sumber Daya Genetik yang sangat kaya untuk dapat dikembangkan, dan kebijakan Paten tidak boleh menghambat inovasi yang ada; dan
  3. kebijakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah mengubah beberapa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan berinvestasi, yang salah satunya menyatakan bahwa mengimpor juga merupakan bentuk pelaksanaan Paten di Indonesia.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2 . ..

Angka 2

Yang dimaksud dengan “permainan” adalah aturan atau kaidah terkait kegiatan atau aktivitas manusia secara fisik untuk bermain yang tidak memiliki karakter dan efek teknik.

Angka 3

Yang dimaksud dengan “bisnis” adalah metode bisnis yang tidak memiliki karakter dan efek teknik.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “program komputer” adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan.

Penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dalam implementasinya menggunakan komputer, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai Invensi, yang selanjutnya disebut Invensi yang diimplementasikan komputer.

Contoh penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dapat dianggap sebagai Invensi adalah:

1. program komputer yang digunakan untuk melakukan navigasi berdasarkan global positioning system (GPS) pada kendaraan bermotor;

2. program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman terhadap kendaraan di depannya dengan cara menyesuaikan laju kendaraan secara otomatis; dan

3. program komputer yang digunakan untuk mengontrol konektivitas listrik peralatan rumah tangga secara jarak jauh melalui internet.

Huruf e...

Huruf e

Yang dimaksud dengan “presentasi mengenai suatu informasi” adalah presentasi mengenai suatu informasi yang tidak memiliki karakter dan efek teknik.

Huruf f

Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung perkembangan terkait penggunaan baru terhadap produk yang sudah ada dan/atau yang sudah dikenal serta tetap dianggap sebagai Invensi dan dapat diberi Paten. Paten penggunaan baru tersebut tidak menghalangi masyarakat untuk memproduksi produk tersebut sepanjang tidak menyebutkan atau mengindikasikan penggunaan yang telah diberi Paten.

Contoh:

1. Dapaglifozin, Paten penggunaan pertama untuk diabetes sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Dapaglifozin dengan indikasi diabetes tanpa melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa pelindungan Paten;

2. Ekstrak Ikan Gabus, Paten penggunaan pertama untuk kanker sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain] sehingga masyarakat dapat menggunakan Ekstrak Ikan Gabus untuk kanker tanpa melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua yaitu untuk penyakit Covid-19 masih dalam masa pelindungan Paten.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika” adalah teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika yang tidak memiliki karakter dan efek teknik.

Angka 3. ..

Angka 3

Pasal 6

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pameran resmi” adalah pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Yang dimaksud dengan “pameran yang diakui sebagai pameran resmi” adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat tetapi diakui atau memperoleh persetujuan pemerintah.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 9

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “metode pemeriksaan” merupakan metode diagnosa in vivo, misalnya, pemberian obat melalui injeksi.

Yang dimaksud dengan “metode perawatan” merupakan metode perawatan untuk medis, kecuali metode perawatan yang berhubungan dengan kosmetik.

Dalam...

Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan tersebut menggunakan peralatan kesehatan, ketentuan ini hanya berlaku bagi Invensi metodenya saja, sedangkan peralatan kesehatan termasuk alat, bahan, maupun obat, tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Huruf c

Dihapus.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “jasad renik" adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan mikroskop, misalnya, amuba, ragi, virus, bakteri, sel terekayasa, dan material genetik terekayasa lainnya.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan” adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya penyerbukan yang bersifat alami.

Yang dimaksud dengan “proses nonbiologis atau proses mikrobiologis” adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika.

Angka 5

Pasal 14

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan kepada pemakai terdahulu yang beriktikad baik, tetapi tidak mengajukan Permohonan.

Ayat ...

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Invensi tersebut harus benar-benar merupakan hasil kegiatan yang dilakukan dengan iktikad baik oleh orang yang pertama kali memakai Invensi tersebut.

Yang dimaksud dengan “klaim” adalah bagian dari Permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum yang harus diuraikan secara jelas, konsisten, dan harus didukung oleh deskripsi.

Angka 6

Pasal 19

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.

Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah orang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum yang disesuaikan dengan konteks naskah masing-masing.

Ayat (2)

Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi Paten, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor tersebut apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten.

Ayat ...

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk penelitian dan pendidikan.

Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis” mencakup juga kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya.

Yang dimaksud dengan “tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten” adalah pelaksanaan atau penggunaan Invensi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten.

Angka 7

Pasal 20A

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Permohonan Paten yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dimohonkan pendaftaran melalui klinik kekayaan intelektual atau sentra kekayaan intelektual.

Ayat (2a)

Cukup jelas.

Ayat . . .

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “satu kesatuan Invensi" adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat, misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru dengan tintanya yang baru. Dalam contoh tersebut jelas bahwa tinta merupakan satu kesatuan Invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga alat tulis dan tinta tersebut dapat diajukan dalam satu Permohonan.

Contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut.

Ayat (4)

Permohonan secara elektronik dilakukan dengan sistem automasi Kekayaan Intelektual (Industrial Property Automation System).

Angka 9

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “klaim Invensiw adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.

Huruf...

Huruf d

Yang dimaksud dengan “abstrak Invensi" adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “gambar” adalah gambar teknik.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Dihapus.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Pengetahuan Tradisional dalam ketentuan ini termasuk teknologi tradisional.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 26

Ayat (1)

Alasan penyebutan informasi asal dari Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional supaya Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional tidak diakui oleh negara lain dan dalam rangka mendukung access benefit sharing.

Ayat ...

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional” adalah perjanjian internasional yang telah diratifikasi.

Angka 11

Pasal 28

Ayat (1)

Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau yang berhak atas Invensi yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia, sebab hal ini menyangkut antara lain, bahasa dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “dokumen prioritas” adalah dokumen permohonan yang pertama kali diajukan di suatu negara anggota Paris Convention atau World Trade Organization yang digunakan untuk mengklaim tanggal prioritas atas permohonan ke negara tujuan, yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor Paten tempat permohonan Paten yang pertama kali diajukan.

Pihak . . .

Pihak berwenang yang mengesahkan salinan permohonan pertama kali adalah pejabat kantor Paten di negara tempat permohonan paten pertama kali diajukan. Bila permohonan tersebut diajukan melalui Patent Cooperation Treaty (PCT), pihak yang berwenang tersebut adalah pejabat World Intellectual Property Organization (WIPO), yaitu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas mengadministrasikan perjanjian internasional mengenai intellectual property.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 34

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan Pemohon dalam memperoleh Tanggal Penerimaan yang sangat penting bagi status Permohonan karena sistem yang digunakan adalah first to file. Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai Tanggal Penerimaan (filing date).

Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan memperhatikan serta menyesuaikan dengan syarat minimum Tanggal Penerimaan bagi Permohonan yang diajukan melalui Patent Cooperation Treaty.

Invensi...

Invensi yang diajukan Permohonan dan telah memperoleh Tanggal Penerimaan, Pemohon sudah dapat memproduksi Invensi dimaksud namun Invensi tersebut belum mendapatkan pelindungan hukum sampai Permohonan diberi Paten.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “deskripsi” adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi.

Ayat (3a)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dihapus.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat . . .

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan Permohonan.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 36

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “memperluas lingkup Invensi” adalah menambah inti/subjek, informasi baru, atau mengurangi ciri teknis Invensi, baik di dalam deskripsi, gambar, maupun klaim, yang dapat berakibat lebih luasnya lingkup Invensi.

Ayat (2a)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 43

Cukup jelas.

Angka . . .

Angka 18

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan apabila Pemohon yang karena kepentingannya, Permohonan ingin diumumkan lebih awal.

Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu”, antara lain, untuk memenuhi ketentuan angka kredit peneliti sebagai Inventor atau sebagai persyaratan untuk mengajukan tender.

Angka 19

Pasal 48

Ayat (1)

Dalam jangka waktu tersebut, pengumuman dilakukan secara terus-menerus.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf...

Huruf f

Klasifikasi Invensi dimaksudkan untuk mengelompokkan Invensi dalam Permohonan sesuai dengan bidang teknologi yang terkait. Dengan cara ini, kegiatan penelusuran terhadap Invensi sejenis (untuk mencari dokumen pembanding) yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan substantif atas Permohonan dapat dilakukan secara lebih mudah dan cepat. Walaupun Indonesia belum meratifikasi International Patent Classification, dalam praktiknya Indonesia menggunakan International Patent Classification sebagaimana banyak diterapkan oleh berbagai negara.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 54

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 55A

Cukup jelas.

Angka 22

Cukup jelas.

Angka . . .

Angka 23

Pasal 63A

Cukup jelas.

Angka 24

Pasal 66

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 67

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 68

Cukup jelas.

Angka 27

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 69

Cukup jelas.

Angka 29

Pasal 70

Cukup jelas.

Angka 30

Pasal 71A

Cukup jelas.

Angka 31

Pasal 72

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dihapus.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka . . .

Angka 32

Pasal 73

Dihapus.

Angka 33

Pasal 81

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “bagian atau aset perusahaan” antara lain, anak perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sama dengan penerima Lisensi-wajib.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 34

Pasal 82A

Huruf a

Yang dimaksud dengan “signifikansi ekonomi yang bermakna” adalah mengakibatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “saling memberikan Lisensi” adalah Pemegang Paten Invensi A memberi Lisensi kepada penerima Lisensi yang mempunyai Paten atas Invensi A+1, dan penerima Lisensi memberi Lisensi kepada Pemegang Paten Invensi A untuk menggunakan Paten atas Invensi A+1.

Huruf c

Cukup jelas.

Angka . . .

Angka 35

Pasal 84A

Yang dimaksud dengan "telah mempunyai kekuatan hukum tetap” adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Angka 36

Pasal 85

Dihapus.

Angka 37

Pasal 93

Dihapus.

Angka 38

Pasal 103

Cukup jelas.

Angka 39

Pasal 108

Cukup jelas.

Angka 40

Pasal 109

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara”, antara lain, bahan peledak, senjata api, dan amunisi.

Huruf...

Huruf b

Yang dimaksud dengan “kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat” antara lain, di bidang kesehatan seperti obat-obatan yang masih dilindungi Paten di Indonesia yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas (endemi), bidang pertanian misalnya pestisida yang sangat dibutuhkan untuk menanggulangi gagalnya hasil panen secara nasional yang disebabkan oleh hama, proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 41

Pasal 111

Huruf a

Yang dimaksud dengan “produk farmasi” termasuk obat, bahan obat, dan produk biologi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf...

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Angka 42

Pasal 111A

Cukup jelas.

Angka 43

Pasal 112

Cukup jelas.

Angka 44

Pasal 126

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “tanggal sertifikat Paten” adalah tanggal pemberian Paten.

Contoh penghitungan biaya tahunan:

Permohonan yang diajukan pada tanggal 1 April 2010 dan dinyatakan diberi Paten pada tanggal 5 Januari 2013. Kewajiban Pemegang Paten untuk membayar biaya tahunan pertama kali paling lambat harus dilakukan pada tanggal 4 Juli 2013.

Ayat (2)

Adapun besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk pertama kali, sebagai berikut:

Tahun Periode Biaya (Rupiah)
I 1 April 2010 – 31 Maret 2011 A
II 1 April 2011 – 31 Maret 2012 B
III 1 April 2012 – 31 Maret 2013 C
IV 1 April 2013 – 31 Maret 2014 D
V 1 April 2014 – 31 Maret 2015 E
VI 1 April 2015 – 31 Maret 2016 F

Tanggal...

Tanggal 5 Januari 2013 terletak pada Tahun III periode 1 April 2012-31 Maret 2013. Cara pembayaran pertama adalah: biaya tahunan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Jadi untuk pembayaran pertama biaya tahunan Paten adalah: A+B+C+D yang dibayar paling lambat 4 Juli 2013.

Ayat (3)

Pembayaran kedua (biaya tahun V) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. Dalam contoh kewajiban pembayaran kedua biaya tahunan (E) dilakukan tanggal 2 Maret 2014.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 45

Pasal 128

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dihapus.

Ayat (3)

Dihapus.

Ayat (4)

Dihapus.

Ayat (5)

Dihapus.

Ayat (6)

Dihapus.

Angka 46

Pasal 128A

Cukup jelas.

Angka 47

Pasal 132

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf...

Huruf d

Dihapus.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” adalah pihak yang memiliki kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan harus dibuktikan di Pengadilan Niaga.

Ayat (2a)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pihak lain yang mewakili kepentingan nasional” adalah setiap orang yang melakukan gugatan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf b

Lihat penjelasan ayat (2).

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Lihat penjelasan ayat (2a) huruf a.

Angka 48

Pasal 134

Ayat (1)

Dihapus.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka...

Angka 49

Pasal 167

Tindakan impor paralel (parallel import) dan provisi bolar (bolar provision) dikecualikan dari ketentuan pidana dan gugatan perdata sehingga tidak ada keraguan untuk pihak yang akan melakukan tindakan tersebut.

Huruf a

Pengecualian terhadap impor produk farmasi adalah untuk menjamin adanya harga yang wajar dan memenuhi rasa keadilan dari produk farmasi yang sangat dibutuhkan bagi kesehatan manusia. Ketentuan ini dapat digunakan jika harga suatu produk di Indonesia sangat mahal dibandingkan dengan harga yang telah beredar secara sah di pasar internasional.

Huruf b

Pengecualian dalam ketentuan ini dilakukan untuk menjamin tersedianya produk farmasi oleh pihak lain setelah berakhirnya masa pelindungan Paten. Dengan demikian, harga produk farmasi yang wajar dapat diupayakan.

Yang dimaksud dengan “proses perizinan” adalah proses untuk pengurusan izin edar dan izin produksi atas suatu produk farmasi pada instansi terkait.

Pasal II

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7002


Législation Modifie (1 texte(s)) Modifie (1 texte(s))
Traités Se rapporte à (2 documents) Se rapporte à (2 documents)
Aucune donnée disponible

N° WIPO Lex ID084