À propos de la propriété intellectuelle Formation en propriété intellectuelle Respect de la propriété intellectuelle Sensibilisation à la propriété intellectuelle La propriété intellectuelle pour… Propriété intellectuelle et… Propriété intellectuelle et… Information relative aux brevets et à la technologie Information en matière de marques Information en matière de dessins et modèles industriels Information en matière d’indications géographiques Information en matière de protection des obtentions végétales (UPOV) Lois, traités et jugements dans le domaine de la propriété intellectuelle Ressources relatives à la propriété intellectuelle Rapports sur la propriété intellectuelle Protection des brevets Protection des marques Protection des dessins et modèles industriels Protection des indications géographiques Protection des obtentions végétales (UPOV) Règlement extrajudiciaire des litiges Solutions opérationnelles à l’intention des offices de propriété intellectuelle Paiement de services de propriété intellectuelle Décisions et négociations Coopération en matière de développement Appui à l’innovation Partenariats public-privé Outils et services en matière d’intelligence artificielle L’Organisation Travailler avec nous Responsabilité Brevets Marques Dessins et modèles industriels Indications géographiques Droit d’auteur Secrets d’affaires Académie de l’OMPI Ateliers et séminaires Application des droits de propriété intellectuelle WIPO ALERT Sensibilisation Journée mondiale de la propriété intellectuelle Magazine de l’OMPI Études de cas et exemples de réussite Actualités dans le domaine de la propriété intellectuelle Prix de l’OMPI Entreprises Universités Peuples autochtones Instances judiciaires Ressources génétiques, savoirs traditionnels et expressions culturelles traditionnelles Économie Égalité des genres Santé mondiale Changement climatique Politique en matière de concurrence Objectifs de développement durable Technologies de pointe Applications mobiles Sport Tourisme PATENTSCOPE Analyse de brevets Classification internationale des brevets Programme ARDI – Recherche pour l’innovation Programme ASPI – Information spécialisée en matière de brevets Base de données mondiale sur les marques Madrid Monitor Base de données Article 6ter Express Classification de Nice Classification de Vienne Base de données mondiale sur les dessins et modèles Bulletin des dessins et modèles internationaux Base de données Hague Express Classification de Locarno Base de données Lisbon Express Base de données mondiale sur les marques relative aux indications géographiques Base de données PLUTO sur les variétés végétales Base de données GENIE Traités administrés par l’OMPI WIPO Lex – lois, traités et jugements en matière de propriété intellectuelle Normes de l’OMPI Statistiques de propriété intellectuelle WIPO Pearl (Terminologie) Publications de l’OMPI Profils nationaux Centre de connaissances de l’OMPI Série de rapports de l’OMPI consacrés aux tendances technologiques Indice mondial de l’innovation Rapport sur la propriété intellectuelle dans le monde PCT – Le système international des brevets ePCT Budapest – Le système international de dépôt des micro-organismes Madrid – Le système international des marques eMadrid Article 6ter (armoiries, drapeaux, emblèmes nationaux) La Haye – Le système international des dessins et modèles industriels eHague Lisbonne – Le système d’enregistrement international des indications géographiques eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange Médiation Arbitrage Procédure d’expertise Litiges relatifs aux noms de domaine Accès centralisé aux résultats de la recherche et de l’examen (WIPO CASE) Service d’accès numérique aux documents de priorité (DAS) WIPO Pay Compte courant auprès de l’OMPI Assemblées de l’OMPI Comités permanents Calendrier des réunions WIPO Webcast Documents officiels de l’OMPI Plan d’action de l’OMPI pour le développement Assistance technique Institutions de formation en matière de propriété intellectuelle Mesures d’appui concernant la COVID-19 Stratégies nationales de propriété intellectuelle Assistance en matière d’élaboration des politiques et de formulation de la législation Pôle de coopération Centres d’appui à la technologie et à l’innovation (CATI) Transfert de technologie Programme d’aide aux inventeurs WIPO GREEN Initiative PAT-INFORMED de l’OMPI Consortium pour des livres accessibles L’OMPI pour les créateurs WIPO Translate Speech-to-Text Assistant de classification États membres Observateurs Directeur général Activités par unité administrative Bureaux extérieurs Avis de vacance d’emploi Achats Résultats et budget Rapports financiers Audit et supervision
Arabic English Spanish French Russian Chinese
Lois Traités Jugements Parcourir par ressort juridique

Indonésie

ID069

Retour

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016. Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual



'r

MENTERJ HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2016

TENTANG

SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN

PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

Mengbgat;

a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan

memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak

dan/atau pemegang hak dari objek kekayaan intelektual

dan penerima lisensi serta bagi dunia industri,

perdagangan, dan investasi yang dapat mengikat pihak

ketiga, perlu mengatur mengenai syarat dan tata cara

permohonan pencatatan perjanjian lisensi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat

dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Kekayaan Intelektual;

1. Undang-Undang NJmor· 30 Tahun 2000 tentang Rahasia

Dagang (Lembaran Negara Republik Indcmesiet Tah"t;n

2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4044);

-2-

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain

Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4045);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain

Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2000 Nomor ~44, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Noma~ 4046);

4. Undang-Undang Nomor 14 Tah~n 2001 tentang Paten .. I

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001

Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4130);

5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merck

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001

Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4131);

6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008

Kementerian Negara (Lembaran Negara

tentang

Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran '

Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak

Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5599);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang

Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5541) sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun

2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah

Nomor 45 Tah~n 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 40,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Menetapkan

-3-

Nomor 5667);

9. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);

10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor ' .

29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri

Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia {Serita

Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186);

MEMUTUSKAN:

PERATURAN MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN

PENCATATAN

INTELEKTUAL.

PERJANJIAN

Pasal 1

LISENSI I(EI(AYAAN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak

atau pemilik hak kepada pihak lain melalui suatu

perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk

menggunakan hak eksklusifnya untuk jangka waktu dan

syarat tertentu.

2. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual atau orang

yang mendapat kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta,

atau pemilik hak terkait.

3. Pemohon adalah pernberi Lisensi, ;,enerinia Liser1si1 auu

Kuasa.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum.

5. Harl adalah hari kerja.

-4-

Pasal2

(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap:

a. Hak Cipta dan Hak Terkait;

b. Paten;

c. Merek;

d. Desain Industri;

e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan

f. Rahasia Dagang.

(2) Pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan.

(3) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 3

(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Pemohon.

(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada

Menteri.

(3) Permohonan pencatatan perjanji~ Lisensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat diiakukan secara:

a. elektronik; atau

b. nonelektronik.

Pasal 4

(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi secara

elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)

huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat

Jenderal Kekayaan Intelektual.

(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemohon harus mengunggah dokumen

sebagai berikut:

a. salinan perjanjian Lisensi. atau bukti perjanjian

Lisensi;

-5-

b. salinan atau petikan sertifikat Paten, Merek, Desain

Jndustri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau

bukti kepemilikan Hak Cipta, Hak Terkait, dan

Rahasia Dagang yang dilisensikan masih berlaku;

c. asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan

melalui Kuasa; dan

d. asli bukti pembayaran biaya permohonan

pencatatan perjanjian Lisensi.

(3) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud . .

pada ayat (2), Pernohon juga ~arus mengisi formulir

pernyataan secara elektronik bahwa perjanjian Lisensi

yang dicatatkan merupakan objek kekayaan intelektual

yang:

a. masih dalam masa perlindungan;

b. tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;

c. tidak menghambat pengembangan teknologi; dan

d. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban

umum.

Pasal 5

(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi secara

nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(3) huruf b diajukan secara tertulis kepada Menteri.

(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemohon harus melampirkan dokumen

sebagai berikut:

a. fotokopi perjanjian Lisensi atau bukti perjanjian

Lisensi;

b. fotokopi atau petikan sertifikat Paten, Merek, Desain

lndustri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau

bukti kepemilikan Hak Cipta, Hak Terkait, dan

Rahasia Dagang yang dilisensikan masih berlaku;

c. asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan

melalui Kuasa; dan

d. asli bukti pembayaran biaya permohonan

pencatatan perjanjian Lisensi.

-6-

(3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan

fonnulir surat pemyataan bah~ perjanjian Lisensi yang

dicatatkan merupakan objek_kekayaan intelektual yang:

a. masih dalam masa perlindungan; 'b. tidak merugikan kepentingan ekpnomi nasional;

• I

c. tidak menghambat pengembangan telmologi; dan

d. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban

umum.

(4) Format fonnulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 ·

(1) Dalam hat permohonan pencatatan perjanjian Lisensi

diajukan oleh warga negara asing, permohonan

pencatatan perjanjian Lisensi I

yntjib dilakukan oleh I I ·'

konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di

Indonesia.

(2) Dalam hat objek permohonan pencatatan perjanjian

Lisensi merupakan milik warga negara asing,

pennohonan pencatatan lisensi wajib dilakukan oleh

konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di

Indonesia.

Pe.sat 7

(1) Setiap pennohonan pencatata.n perjanjian Lisensi wajib

dilakukan pemeriksaan.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap kelengkapan;dokumen persyaratan.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh)

Harl terhitung sejak tanggal pennohonan pencatatan

perjanjian Lisensi diterima.

-7-

Pasal 8

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeri;:esaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 terdapat kekurangan

kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri

mengembalikan permohonan kepada Pemohon untuk

clilengkapi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)

Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan

kelengkapan dokumen persyaratan.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemohon tidak melengkapi dokumen

persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.

Pasal 9

Dalam hal berdasarkan hasil pemer~saan sebagaimana ,· I

dimaksud dalam Pasal 7 dokumen persyaratan dinyatakan

lengkap, Menteri mencatatkan perjanjian Lisensi dan

mengumumkan pencatatan perjanjian Lisensi dalam laman

resmi Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual.

Pasal 10

(1) Pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)

tahun.

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan

permohonan kembali dengan dikenai biaya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang.:.'l::ndangan di bidang

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 11

Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah

diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses

berdasarkan Peraturan Menteri ini.

-8-

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Serita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Februari 2016

MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ONNA H. LAOLY

Diundangkan di Jakarta

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUSLIK INDONESIA,

SERITA NEGARA REPUSLIK INDONESIA TAHUN 2o16 NOMOR 301

i'

# -9-

LAMPIRAN

PERATURAN MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2016

TENTANG

SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN

PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

FORMATSURATPERNYATAANPENCATATAN

PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

SURAT PERNYATAAN

PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

Kewarganegaraan

Alamat ....................................____.._________ ......._..............................-...........-............................................____

Dengan ~i menyatakan bahwa:

Objek kekayaan intelektual:

a. masih dalam masa perlindungan;

b. tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;

c. tidak menghambat pengembangan teknologi; dan

d. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

kesusilaan, dan ketertiban umum.

Demikian surat pemyataan ini saya/kami buat dengan sebenamya dan untuk

dipergunakan sebagimana mestinya.

...........-----J---·-..-·-----~o.... Pemohon,

Materai 6.000,-

MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ONNA H. LAOLY