About Intellectual Property IP Training Respect for IP IP Outreach IP for… IP and... IP in... Patent & Technology Information Trademark Information Industrial Design Information Geographical Indication Information Plant Variety Information (UPOV) IP Laws, Treaties & Judgements IP Resources IP Reports Patent Protection Trademark Protection Industrial Design Protection Geographical Indication Protection Plant Variety Protection (UPOV) IP Dispute Resolution IP Office Business Solutions Paying for IP Services Negotiation & Decision-Making Development Cooperation Innovation Support Public-Private Partnerships AI Tools & Services The Organization Working with WIPO Accountability Patents Trademarks Industrial Designs Geographical Indications Copyright Trade Secrets WIPO Academy Workshops & Seminars IP Enforcement WIPO ALERT Raising Awareness World IP Day WIPO Magazine Case Studies & Success Stories IP News WIPO Awards Business Universities Indigenous Peoples Judiciaries Genetic Resources, Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions Economics Gender Equality Global Health Climate Change Competition Policy Sustainable Development Goals Frontier Technologies Mobile Applications Sports Tourism PATENTSCOPE Patent Analytics International Patent Classification ARDI – Research for Innovation ASPI – Specialized Patent Information Global Brand Database Madrid Monitor Article 6ter Express Database Nice Classification Vienna Classification Global Design Database International Designs Bulletin Hague Express Database Locarno Classification Lisbon Express Database Global Brand Database for GIs PLUTO Plant Variety Database GENIE Database WIPO-Administered Treaties WIPO Lex - IP Laws, Treaties & Judgments WIPO Standards IP Statistics WIPO Pearl (Terminology) WIPO Publications Country IP Profiles WIPO Knowledge Center WIPO Technology Trends Global Innovation Index World Intellectual Property Report PCT – The International Patent System ePCT Budapest – The International Microorganism Deposit System Madrid – The International Trademark System eMadrid Article 6ter (armorial bearings, flags, state emblems) Hague – The International Design System eHague Lisbon – The International System of Appellations of Origin and Geographical Indications eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange Mediation Arbitration Expert Determination Domain Name Disputes Centralized Access to Search and Examination (CASE) Digital Access Service (DAS) WIPO Pay Current Account at WIPO WIPO Assemblies Standing Committees Calendar of Meetings WIPO Webcast WIPO Official Documents Development Agenda Technical Assistance IP Training Institutions COVID-19 Support National IP Strategies Policy & Legislative Advice Cooperation Hub Technology and Innovation Support Centers (TISC) Technology Transfer Inventor Assistance Program WIPO GREEN WIPO's Pat-INFORMED Accessible Books Consortium WIPO for Creators WIPO Translate Speech-to-Text Classification Assistant Member States Observers Director General Activities by Unit External Offices Job Vacancies Procurement Results & Budget Financial Reporting Oversight
Arabic English Spanish French Russian Chinese
Laws Treaties Judgments Browse By Jurisdiction

Indonesia

ID052

Back

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain tata letak sirkuit terpadu


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2006

TENTANG

TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Mengingat:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4046).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang, di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktur yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

2.

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

3.

Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

4.

Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.

5.

Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

6.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

7.

Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

8.

Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

9.

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.

BAB II

PERMOHONAN PENDAFTARAN

Pasal 2

(1)

Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir rangkap 3 (tiga) dan membayar biaya.

(2)

Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.

(3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:

a.

tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;

b.

nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;

c.

nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;

d.

nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan

e.

tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.

Pasal 3

(1)

Permohonan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:

a.

salinan gambar atau foto, dengan mencantumkan nomor urut gambar, jumlah halaman, keterangan gambar, dan uraian yang menjelaskan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

b.

surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;

c.

surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah orisinal milik Pemohon atau Pendesain;

d.

surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal, bulan, tahun, dan tempat pertama kali dieksploitasi secara komersial, apabila pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan; dan

e.

bukti pembayaran biaya Permohonan.

(2)

Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.

Pasal 4

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diajukan untuk 1 (satu) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pasal 5

Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon atau Kuasanya dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon.

Pasal 6

(1)

Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.

(2)

Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukum di Indonesia.

Pasal 7

(1)

Tanggal Penerimaan diberikan kepada Pemohon atau Kuasanya, apabila Pemohon telah memenuhi syarat sebagai berikut:

a.

mengisi formulir rangkap 3 (tiga) dengan lengkap;

b.

melampirkan salinan gambar dan uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya; dan

c.

membayar biaya Permohonan.

(2)

Direktorat Jenderal memberikan bukti penerimaan Permohonan kepada Pemohon atau Kuasanya, apabila Permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1)

Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

(2)

Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut.

(3)

Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.

Pasal 9

(1)

Apabila kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali.

(2)

Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala biaya yang dibayarkan kepada Direktorat jenderal tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 10

Penarikan kembali Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan tersebut belum mendapat keputusan dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 11

(1)

Terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, mencatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau sarana lain.

(2)

Masyarakat dapat melihat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau memperoleh salinan dokumen Permohonan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya.

Pasal 12

(1)

Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1), Direktoral Jenderal harus mengeluarkan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

(2)

Bentuk dan isi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(3)

Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak pertama kali Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal Penerimaan Permohonan.

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

(1)

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan Sertifikat sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(2)

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang belum diberikan Sertifikat pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 3 April 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 3 April 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 26

PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2006

TENTANG

TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

I.

UMUM

Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap para pendesain Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, merangsang aktivitas dan kreativitas mereka untuk terus-menerus mendesain baru, maka diundangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pengaturan lebih lanjut mengenai Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan oleh Negara atas dasar Permohonan yang diajukan secara tertulis oleh Pemohon melalui prosedur pendaftaran oleh pendesain, orang atau badan hukum yang berhak atas hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut.

Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan suatu syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pemberian perlindungan hukum atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan sistem pendaftaran merupakan sistem yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang dikenal dengan sistem konstitutif yang artinya bahwa hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu baru timbul dan mendapat perlindungan hukum dengan adanya pendaftaran.

Asas pendaftaran pertama mempunyai arti bahwa orang yang pertama mengajukan Permohonan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang akan mendapatkan perlindungan hukum dan bukan berdasar atas orang yang pertama mendesain, Substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengertian "Orisinalitas" ditetapkan dengan suatu pendaftaran Permohonan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut diajukan dan pada saat pendaftaran itu diajukan, tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak orisinal atau telah ada pengungkapan atau publikasi sebelumnya, baik tertulis maupun tidak.

Oleh karena itu, untuk keperluan publikasi atau pengumuman pendaftaran Permohonan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dalam pemeriksaannya juga dilakukan pengklasifikasian Permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "biaya" adalah biaya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur penerimaan negara bukan pajak.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "uraian" adalah penjelasan ringkas mengenai struktur, teknologi, dan fungsi dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dimaksud.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "dieksploitasi secara komersial" adalah dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan transaksi yang mendatangkan keuntungan.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "bukti yang cukup" adalah bukti yang sah, benar, serta memadai yang menunjukkan bahwa Pemohon berhak mengajukan Permohonan.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)

Persyaratan tersebut merupakan persyaratan minimal untuk mendapatkan untuk mendapatkan tanggal penerimaan Permohonan.

Ayat (2)

Pemohon dengan nomor urut teratas merupakan wakil dari beberapa pemohon untuk mendaftarkan permohonan pendaftaran.

Pasal 8

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah pemeriksaan administratif yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administratif Permohonan.

Ayat (2)

Jangka waktu 3 (tiga) bulan yang diberikan kepada Pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemohon. Tanda pengiriman dibuktikan dengan cap pos, dokumen pengiriman, atau bukti pengiriman lainnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Pemberitahuan atas kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan yang diajukan Pemohon melalui pos kilat tercatat.

Pasal 11

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "sarana lain" adalah media penyimpanan, misalnya, CD Rom dan optical disk.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Sertifikat sekurang-kurangnya memuat:

a.

nomor Permohonan;

b.

judul Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

c.

nama dan kewarganegaraan Pendesain;

d.

nama, kewarganegaraan, dan alamat Pemegang Hak;

e.

tanggal penerimaan Permohonan;

f.

nomor pendaftaran;

g.

masa berlaku perlindungan;

h.

tanggal dan tempat pertama kali Sirkuit Terpadu dieksloitasi secara komersial; dan

i.

tanda tangan pejabat yang berwenang.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4615