عن الملكية الفكرية التدريب في مجال الملكية الفكرية إذكاء الاحترام للملكية الفكرية التوعية بالملكية الفكرية الملكية الفكرية لفائدة… الملكية الفكرية و… الملكية الفكرية في… معلومات البراءات والتكنولوجيا معلومات العلامات التجارية معلومات التصاميم الصناعية معلومات المؤشرات الجغرافية معلومات الأصناف النباتية (الأوبوف) القوانين والمعاهدات والأحكام القضائية المتعلقة بالملكية الفكرية مراجع الملكية الفكرية تقارير الملكية الفكرية حماية البراءات حماية العلامات التجارية حماية التصاميم الصناعية حماية المؤشرات الجغرافية حماية الأصناف النباتية (الأوبوف) تسوية المنازعات المتعلقة بالملكية الفكرية حلول الأعمال التجارية لمكاتب الملكية الفكرية دفع ثمن خدمات الملكية الفكرية هيئات صنع القرار والتفاوض التعاون التنموي دعم الابتكار الشراكات بين القطاعين العام والخاص أدوات وخدمات الذكاء الاصطناعي المنظمة العمل مع الويبو المساءلة البراءات العلامات التجارية التصاميم الصناعية المؤشرات الجغرافية حق المؤلف الأسرار التجارية أكاديمية الويبو الندوات وحلقات العمل إنفاذ الملكية الفكرية WIPO ALERT إذكاء الوعي اليوم العالمي للملكية الفكرية مجلة الويبو دراسات حالة وقصص ناجحة في مجال الملكية الفكرية أخبار الملكية الفكرية جوائز الويبو الأعمال الجامعات الشعوب الأصلية الأجهزة القضائية الموارد الوراثية والمعارف التقليدية وأشكال التعبير الثقافي التقليدي الاقتصاد المساواة بين الجنسين الصحة العالمية تغير المناخ سياسة المنافسة أهداف التنمية المستدامة التكنولوجيات الحدودية التطبيقات المحمولة الرياضة السياحة ركن البراءات تحليلات البراءات التصنيف الدولي للبراءات أَردي – البحث لأغراض الابتكار أَردي – البحث لأغراض الابتكار قاعدة البيانات العالمية للعلامات مرصد مدريد قاعدة بيانات المادة 6(ثالثاً) تصنيف نيس تصنيف فيينا قاعدة البيانات العالمية للتصاميم نشرة التصاميم الدولية قاعدة بيانات Hague Express تصنيف لوكارنو قاعدة بيانات Lisbon Express قاعدة البيانات العالمية للعلامات الخاصة بالمؤشرات الجغرافية قاعدة بيانات الأصناف النباتية (PLUTO) قاعدة بيانات الأجناس والأنواع (GENIE) المعاهدات التي تديرها الويبو ويبو لكس - القوانين والمعاهدات والأحكام القضائية المتعلقة بالملكية الفكرية معايير الويبو إحصاءات الملكية الفكرية ويبو بورل (المصطلحات) منشورات الويبو البيانات القطرية الخاصة بالملكية الفكرية مركز الويبو للمعارف الاتجاهات التكنولوجية للويبو مؤشر الابتكار العالمي التقرير العالمي للملكية الفكرية معاهدة التعاون بشأن البراءات – نظام البراءات الدولي ePCT بودابست – نظام الإيداع الدولي للكائنات الدقيقة مدريد – النظام الدولي للعلامات التجارية eMadrid الحماية بموجب المادة 6(ثالثاً) (الشعارات الشرفية، الأعلام، شعارات الدول) لاهاي – النظام الدولي للتصاميم eHague لشبونة – النظام الدولي لتسميات المنشأ والمؤشرات الجغرافية eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange الوساطة التحكيم قرارات الخبراء المنازعات المتعلقة بأسماء الحقول نظام النفاذ المركزي إلى نتائج البحث والفحص (CASE) خدمة النفاذ الرقمي (DAS) WIPO Pay الحساب الجاري لدى الويبو جمعيات الويبو اللجان الدائمة الجدول الزمني للاجتماعات WIPO Webcast وثائق الويبو الرسمية أجندة التنمية المساعدة التقنية مؤسسات التدريب في مجال الملكية الفكرية الدعم المتعلق بكوفيد-19 الاستراتيجيات الوطنية للملكية الفكرية المساعدة في مجالي السياسة والتشريع محور التعاون مراكز دعم التكنولوجيا والابتكار نقل التكنولوجيا برنامج مساعدة المخترعين WIPO GREEN WIPO's PAT-INFORMED اتحاد الكتب الميسّرة اتحاد الويبو للمبدعين WIPO Translate أداة تحويل الكلام إلى نص مساعد التصنيف الدول الأعضاء المراقبون المدير العام الأنشطة بحسب كل وحدة المكاتب الخارجية المناصب الشاغرة المشتريات النتائج والميزانية التقارير المالية الرقابة
Arabic English Spanish French Russian Chinese
القوانين المعاهدات الأحكام التصفح بحسب كل ولاية قضائية

إندونيسيا

ID055

رجوع

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan HAk Kekayaan Intelektual

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

www.hukumonline.com

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2005

TENTANG KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 13 Undang-Undang 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Pasal 7 ayat (9) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan bidang peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual lainnya yang mengatur tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4044);

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4046);

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);

6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);

7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara. khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.

2. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

3. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.

4. Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

BAB II PERSYARATAN DAN PENGAJUAN PERMOHONAN

Pasal 2 (1) Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diajukan secara

tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 6 (enam), dengan

melampirkan: a. Daftar Riwayat Hidup; b. fotokopi kartu tanda identitas yang sah; c. pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2x3 centimeter dan 7 (tujuh)

lembar ukuran 3x4 centimeter; d. fotokopi ijazah yang dilegalisir; e. keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai

minimal 400; dan f. surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri.

(3) Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pemohon harus memenuhi syarat: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia; c. berijazah sarjana S1; d. menguasai bahasa Inggris; e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri; f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 4 (1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diselenggarakan oleh Perguruan

Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurikulum yang ditetapkan

oleh Direktorat Jenderal.

BAB III PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Bagian Pertama Pengangkatan

Pasal 5 Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6 (1) Sebelum menjalankan jabatannya, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual wajib mengucapkan

sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri. (2) Lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh: - bahwa saya akan selalu setia dan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila

dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Republik Indonesia;

- bahwa saya untuk menjadi dan melaksanakan tugas sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, baik langsung maupun tidak langsung, dengan menggunakan nama atau dalih apapun tidak akan menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual akan bertindak jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan;

- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;

- bahwa saya akan menjaga kerahasiaan permohonan yang dikuasakan kepada saya dengan menunjung tinggi kode etik Konsultan Hak Kekayaan Intelektual."

Pasal 7 Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan mengangkat sumpah atau janji, didaftar dalam daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.

Bagian Kedua Hak dan Kewajiban

Pasal 8 (1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak untuk mewakili, mendampingi, dan/atau

membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual kepada Direktorat jenderal.

(2) Hak untuk mewakili, mendampingi dan/atau membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai surat kuasa.

(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.

(4) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berkewajiban: a. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan

ketentuan hukum lainnya; b. melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan menjaga kerahasiaan informasi yang

berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

c. memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

(5) Pemberian pelayanan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberikan secara cuma-cuma kepada pihak pengguna jasa yang tidak mampu.

(6) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya, menunjuk seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai Protokol, apabila Konsultan yang bersangkutan diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.

(7) Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban memberitahukan kepada pemberi kuasa tentang pemberhentian sebagai Konsultan agar pemberi kuasa menunjuk kuasa baru.

(8) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat, apabila dikemudian hari terjadi perubahan mengenai syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Direktorat Jenderal.

Bagian Ketiga Pelatihan Lanjutan dan Evaluasi

Pasal 9 Dalam rangka meningkatkan kualitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal dapat menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 10 (1) Direktorat Jenderal secara berkala 5 (lima) tahun sekali melakukan evaluasi terhadap kinerja

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:

a. melaksanakan kewajiban Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);

b. telah mengajukan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual sekurang- kurangnya sebanyak 10 (sepuluh) permohonan dalam setiap tahun; dan

c. memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan jelas.

Bagian Keempat Pemberhentian

Pasal 11 Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan dengan hormat karena: a. permintaan sendiri; b. keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu, sehingga tidak mampu menjalankan

profesinya; c. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); d. meninggal dunia; e. terjadi perubahan kewarganegaraan, tidak lagi bertempat tinggal tetap di wilayah Negara

Republik Indonesia dan/atau menjadi pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e yang telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (8).

Pasal 12 (1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena:

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

a. melanggar sumpah/janji Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan

hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih;

c. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8); d. terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; atau

e. terbukti lulus pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dengan cara yang tidak jujur.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktorat Jenderal kepada Menteri.

(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

(4) Apabila keberatan atas pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan oleh Menteri, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan dapat diangkat kembali dan direhabilitasi nama baiknya.

Pasal 13 Tatacara pemberhentian, pengajuan keberatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 14 (1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan oleh Menteri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dihapus dari daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diangkat kembali menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15 (1) Konsultan Paten yang sudah terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun

1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten, wajib mendaftar ulang sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal.

(2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berlaku dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pendaftaran ulang tersebut tidak dilaksanakan, maka Konsultan Paten dianggap mengundurkan diri sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3443) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 4 Januari 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 4 Januari 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 2

PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG

KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

I. UMUM Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, yang sedang menghadapi tantangan globalisasi abad 21 telah mengambil langkah-langkah kebijakan di bidang hukum terutama melalui pengaturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya Indonesia menghadapi perubahan mendasar di bidang ekonomi yaitu dengan adanya sistem ekonomi pasar terbuka dan regionalisasi ekonomi, yang ditandai dengan hilangnya batas wilayah bagi arus barang dan jasa sehingga menciptakan pasar tunggal global. Situasi tersebut menuntut kesiapan semua negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing sehingga dapat berperan dalam sistem perdagangan global tersebut. Kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual tersebut dilakukan dengan diratifikasinya The Agreement Establishing The World Trade Organization yang di dalamnya mencakup persetujuan TRIPs (Persetujuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual) melalui Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1994. Selanjutnya, pada tahun 1997, diratifikasi pula perjanjian- perjanjian di bidang Hak Kekayaan Intelektual lain yang mendukung, meliputi Paris Convention for the Protection of Industrial Property dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997, Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997, Trademark Law Treaty (TLT) dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997, Berne Convention for the Protection of Literary

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

and Artistic Works dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997, dan WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997. Sedangkan pada Tahun 2004, diratifikasi pula WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT) dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004. Harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan persetujuan TRIPS dan beberapa persetujuan-persetujuan Hak Kekayaan Intelektual lain yang telah diratifikasi tersebut telah dilakukan melalui penyempurnaan dan pembentukan Undang-Undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual, pada Tahun 1997, Tahun 2000, Tahun 2001 dan Tahun 2002 meliputi Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten, Undang- Undang Merek, Undang-Undang Desain Industri, Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Undang-Undang Rahasia Dagang. Dalam Undang-Undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual tersebut diamanatkan perlunya dibentuk pengaturan mengenai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Keberadaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili masyarakat khususnya Pemohon seperti Pencipta, Inventor, Pendesain, Pemegang Hak atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajukan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur yang berlainan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas haknya tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut disusunlah Peraturan Pemerintah tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual ini. Peraturan Pemerintah ini, terutama mengatur mengenai persyaratan menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pengangkatan, hak dan kewajiban, evaluasi kinerja Konsultan, dan pemberhentian sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Berkenaan dengan penetapan hak dan kewajiban yang tegas dalam Peraturan Pemerintah ini, para Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat dalam pengajuan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. Demikian juga, dapat melakukan sosialisasi mengenai informasi Hak Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, bekerja sama dengan lembaga- lembaga Hak Kekayaan Intelektual terkait. Melalui sarana tersebut, diharapkan memacu masyarakat untuk berkreasi menghasilkan karya intelektual, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktifitas nasional khususnya pembangunan industri dan perdagangan yang berbasis pada Hak Kekayaan Intelektual. Seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dituntut memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis sehingga dapat memberikan saran dan pandangan secara komprehensif setiap subjek-subjek Hak Kekayaan Intelektual, menggali keunggulan- keunggulan dari setiap karya intelektual tersebut, bentuk perlindungan hukum dan prosedur guna mendapatkan perlindungan hukum tersebut, terutama dalam rangka pengajuan pendaftaran suatu Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. Guna mendukung kemampuan dan pengetahuan tersebut, seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual harus menguasai materi seluruh bidang Hak Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, untuk menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dipersyaratkan lulus pelatihan Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal, dimana kurikulumnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal sebagai institusi yang berwenang mengatur kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual secara nasional. Selanjutnya, guna meningkatkan kualitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual tersebut Direktorat Jenderal atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal dapat menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Berkenaan dengan kinerja Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal secara berkala 5 (lima) tahun sekali melakukan evaluasi kinerja Konsultan Hak Kekayaan Intelektual guna menentukan sejauh mana Konsultan yang bersangkutan telah melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Hasil evaluasi kinerja oleh Direktorat Jenderal tersebut juga dapat menjadi salah satu alasan guna pemberhentian dengan hormat seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Pemberhentian tersebut didasarkan pada usulan yang diajukan oleh Direktorat Jenderal kepada Menteri. Terhadap keputusan pemberhentian tersebut yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Menteri. Dalam hal

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

keberatan tersebut diterima, maka Konsultan Hak Kekayaan Intelektual tersebut dapat diangkat kembali sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dani direhabilitasi nama baiknya. Berkaitan dengan keberadaan Konsultan Paten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten, Peraturan Pemerintah ini menentukan bahwa yang bersangkutan wajib mendaftar ulang sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal. Apabila Konsultan Paten tidak melakukan pendaftaran tersebut, maka dianggap mengundurkan diri sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas

Pasal 2 Ayat (1)

Cukup jelas Ayat (2)

Huruf a Cukup jelas

Huruf b Yang dimaksud dengan "kartu identitas yang sah" adalah kartu identitas yang masih berlaku.

Huruf c Cukup jelas

Huruf d Legalisir fotokopi ijazah yang dimaksud dalam ketentuan ini dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau oleh instansi yang berwenang.

Huruf e Cukup jelas

Huruf f Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 3 Huruf a

Cukup jelas Huruf b

Cukup jelas Huruf c

Persyaratan Berijasah Sarjana S1 dijadikan syarat untuk diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dikarenakan luasnya ruang lingkup perlindungan bidang Hak Kekayaan Intelektual. Selain daripada itu, hal ini terkait juga dengan upaya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada sarjana bidang ilmu apapun untuk menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Huruf d Cukup jelas

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Huruf e Yang dimaksud dengan "pegawai negeri" adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu meliputi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai negeri tidak dapat merangkap jabatan sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dikarenakan adanya kekhawatiran akan timbul konflik kepentingan nantinya. Di samping itu, ketentuan ini sejalan dengan peraturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Huruf f Persyaratan lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual termasuk juga lulus ujian seleksi. Ujian seleksi dimaksudkan untuk menjaring para calon Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang benar-benar telah memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan, b4ik dari segi kemampuan maupun jumlah peserta pelatihan yang n intinya disesuaikan dengan kapasitas pelatihan yang ada.

Pasal 4 Ayat (1)

Maksud pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah agar peserta dapat mempunyai kemampuan dan penguasaan materi Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Ayat (2) Dalam penyelenggaraan pelatihan Direktorat memiliki kewenangan untuk menunjuk perguruan tinggi yang dianggap mampu melaksanakan pelatihan dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual secara nasional, sehingga penetapan kurikulum pelatihan disesuaikan dengan kebijakan nasional serta perkembangan Hak Kekayaan Intelektual secara internasional.

Pasal 5 Cukup jelas

Pasal 6 Cukup jelas

Pasal 7 Cukup jelas

Pasal 8 Ayat (1)

Cukup jelas Ayat (2)

Cukup jelas Ayat (3)

Cukup jelas Ayat (4)

Cukup jelas Ayat (5)

Cukup jelas

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Ayat (6) Penunjukan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai Protokol dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Pemohon atau pemberi kuasa agar permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang sedang dalam proses tidak terbengkalai, apabila Konsultan yang bersangkutan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 atau Pasal 12.

Ayat (7) Cukup jelas

Ayat (8) Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dimana terjadinya perubahan syarat-syarat tersebut karena itikad baik.

Pasal 9 Cukup jelas

Pasal 10 Ayat (1)

Cukup jelas Ayat (2)

Huruf a Cukup jelas

Huruf b Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang dalam 5 (lima) tahun tidak pernah sama sekali melakukan tugasnya mengajukan permohonan Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu, agar jangan sampai ada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang tidak pernah melakukan praktek sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah ini, melainkan Konsultan tersebut hanya sekedar membubuhkan tanda tangannya saja dari permohonan Hak Kekayaan Intelektual orang/pihak lain.

Huruf c Cukup jelas

Pasal 11 Huruf a

Cukup jelas Huruf b

Keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Huruf c Cukup jelas

Huruf d Cukup jelas

Huruf e Cukup jelas

Pasal 12 Ayat (1)

Huruf a

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Cukup jelas Huruf b

Cukup jelas Huruf c

Cukup jelas Huruf d

Keterangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, misalnya dokumen yang disampaikan ternyata palsu.

Huruf e Yang dimaksud dengan cara yang tidak jujur dalam ketentuan ini, misalnya pada saat ujian seleksi yang bersangkutan mewakilkan kepada orang lain.

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 13 Cukup jelas

Pasal 14 Cukup jelas

Pasal 15 Ayat (1)

Bagi Konsultan Paten sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, mereka tetap diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 16 Cukup jelas

Pasal 17 Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4466